Panduan Sertifikasi
Panduan Pelaksanaan Sertifikasi
Panduan ini disusun untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai tahapan, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi (“LSP PDP”). Melalui panduan ini, asesi diharapkan dapat memahami setiap langkah yang harus dilalui, mulai dari tahap persiapan hingga penerbitan sertifikat. Tujuannya adalah untuk memastikan proses sertifikasi berlangsung secara efektif, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku.Tahap 1: Persiapan dan Administrasi
Tahapan awal ini mencakup kegiatan briefing secara daring, pengisian dan pengiriman formulir, serta proses verifikasi dokumen sebelum asesmen dilaksanakan.1
Briefing Awal
Asesi akan diundang untuk mengikuti pertemuan daring guna mendapatkan penjelasan teknis dari Admin LSP PDP terkait proses sertifikasi.2
Pengisian Formulir APL-01 & APL-02
Asesi diwajibkan mengisi dua formulir utama, yaitu APL-01 dan APL-02, sebagai syarat awal untuk dapat mengikuti proses asesmen kompetensi.3
Pengiriman Dokumen Melalui Email
Formulir yang telah dilengkapi kemudian dikirimkan ke alamat email resmi LSP PDP untuk ditindaklanjuti di lsppelindungandatapribadi@gmail.com4
Verifikasi Form oleh Admin & Asesor
Admin dan asesor memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen asesi untuk memastikan kesesuaiannya dengan syarat asesmen.5
Penjadwalan Asesmen oleh Admin
Setelah proses verifikasi dinyatakan selesai, admin akan menginformasikan jadwal pelaksanaan asesmen kepada asesi sebagai lanjutan proses sertifikasi.Tahap 2: Pelaksanaan Asesmen
Pada tahap ini, asesi mengikuti asesmen secara langsung di Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh LSP PDP.1
Kedatangan ke Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Asesi diwajibkan hadir secara langsung ke lokasi TUK dengan membawa seluruh dokumen pendukung yang telah dipersiapkan sebelumnya sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.2
Proses Asesmen oleh Asesor
Asesor menilai kompetensi asesi sesuai Skema Sertifikasi yang dipilih dan menggunakan metode asesmen yang telah ditentukan untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki dengan standar yang berlaku.Tahap 3: Pasca Asesmen dan Sertifikasi
Tahap akhir ini mencakup penetapan hasil asesmen, pengumuman resmi kepada asesi, serta proses penerbitan dan penyerahan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan kompeten.1
Waktu Tunggu Hasil Asesmen
Setelah asesmen selesai dilaksanakan, asesi akan menunggu hasil evaluasi yang akan diumumkan secara resmi oleh pihak admin LSP PDP.2
Rapat Pleno Penetapan Hasil
Tim asesor dan manajemen LSP PDP akan mengadakan rapat pleno untuk meninjau dan menetapkan hasil asesmen berdasarkan bukti yang dikumpulkan.3
Pengumuman Hasil Uji Kompetensi
Admin menyampaikan hasil asesmen kepada asesi, yang berisi status kelulusan berupa “Kompeten” atau “Belum Kompeten”.4
Pengajuan Blanko Sertifikat ke BNSP
Bagi asesi yang dinyatakan kompeten, LSP PDP akan mengajukan permohonan pencetakan sertifikat ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).5