Panduan Sertifikasi

Panduan Pelaksanaan Sertifikasi

Panduan ini disusun untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai tahapan, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi (“LSP PDP”). Melalui panduan ini, asesi diharapkan dapat memahami setiap langkah yang harus dilalui, mulai dari tahap persiapan hingga penerbitan sertifikat. Tujuannya adalah untuk memastikan proses sertifikasi berlangsung secara efektif, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Tahap 1: Persiapan dan Administrasi

Tahapan awal ini mencakup kegiatan briefing secara daring, pengisian dan pengiriman formulir, serta proses verifikasi dokumen sebelum asesmen dilaksanakan.
1
Image for Step 1

Briefing Awal

Asesi akan diundang untuk mengikuti pertemuan daring guna mendapatkan penjelasan teknis dari Admin LSP PDP terkait proses sertifikasi.
2
Image for Step 1

Pengisian Formulir APL-01 & APL-02

Asesi diwajibkan mengisi dua formulir utama, yaitu APL-01 dan APL-02, sebagai syarat awal untuk dapat mengikuti proses asesmen kompetensi.
3
Image for Step 1

Pengiriman Dokumen Melalui Email

Formulir yang telah dilengkapi kemudian dikirimkan ke alamat email resmi LSP PDP untuk ditindaklanjuti di lsppelindungandatapribadi@gmail.com
4
Image for Step 1

Verifikasi Form oleh Admin & Asesor

Admin dan asesor memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen asesi untuk memastikan kesesuaiannya dengan syarat asesmen.
5
Image for Step 1

Penjadwalan Asesmen oleh Admin

Setelah proses verifikasi dinyatakan selesai, admin akan menginformasikan jadwal pelaksanaan asesmen kepada asesi sebagai lanjutan proses sertifikasi.

Tahap 2: Pelaksanaan Asesmen

Pada tahap ini, asesi mengikuti asesmen secara langsung di Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh LSP PDP.
1
Image for Step 1

Kedatangan ke Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Asesi diwajibkan hadir secara langsung ke lokasi TUK dengan membawa seluruh dokumen pendukung yang telah dipersiapkan sebelumnya sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
2
Image for Step 1

Proses Asesmen oleh Asesor

Asesor menilai kompetensi asesi sesuai Skema Sertifikasi yang dipilih dan menggunakan metode asesmen yang telah ditentukan untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki dengan standar yang berlaku.

Tahap 3: Pasca Asesmen dan Sertifikasi

Tahap akhir ini mencakup penetapan hasil asesmen, pengumuman resmi kepada asesi, serta proses penerbitan dan penyerahan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan kompeten.
1
Image for Step 1

Waktu Tunggu Hasil Asesmen

Setelah asesmen selesai dilaksanakan, asesi akan menunggu hasil evaluasi yang akan diumumkan secara resmi oleh pihak admin LSP PDP.
2
Image for Step 1

Rapat Pleno Penetapan Hasil

Tim asesor dan manajemen LSP PDP akan mengadakan rapat pleno untuk meninjau dan menetapkan hasil asesmen berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
3
Image for Step 1

Pengumuman Hasil Uji Kompetensi

Admin menyampaikan hasil asesmen kepada asesi, yang berisi status kelulusan berupa “Kompeten” atau “Belum Kompeten”.
4
Image for Step 1

Pengajuan Blanko Sertifikat ke BNSP

Bagi asesi yang dinyatakan kompeten, LSP PDP akan mengajukan permohonan pencetakan sertifikat ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
5
Image for Step 1

Penyerahan Sertifikat

Sertifikat kompetensi akan diserahkan kepada peserta sebagai bukti pengakuan resmi atas kompetensi di bidang Pelindungan Data Pribadi.