Tentang LSP PDP

Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi

Nomor Sertifikat Lisensi : BNSP-LSP-XXXX-ID (Berlaku hingga 25 Oktober 2030)Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi (LSP PDP) didirikan oleh para praktisi yang berkompeten dan memiliki kredibilitas dalam bidang pelindungan data pribadi. Pendiri LSP PDP juga merupakan pendiri Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), sebuah perkumpulan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Para pendiri LSP PDP juga terlibat aktif dalam merumuskan berbagai peraturan terkait pelindungan data pribadi di Indonesia.LSP PDP adalah Lembaga Sertifikasi Profesi pihak ketiga yang berkedudukan di Jakarta. Pembentukannya dipersiapkan oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh dan dengan dukungan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia, instansi teknis terkait, para pakar dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Lembaga Nomor 4 pada tanggal 17 April 2024 dibuat dihadapan Notaris Dr Genio L Finasisca, S.H., M.Kn.. LSP PDP mendapatkan Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Nomor: XXXX dengan masa berlaku XXXX.
Image
Bulb

Fokus Sertifikasi

Opening quote
Opening quote
Profesi di bidang Data Pribadi dengan fokus untuk “Melaksanakan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi”

Sasaran Mutu

Proses sertifikasi yang berkualitas serta sesuai dengan program BNSP
Pemegang sertifikat kompetensi yang unggul, kompeten dan profesional
Asesor Kompetensi yang berkualitas di industri
Image
Image for Fungsi LSP Pelindungan Data Pribadi

Fungsi LSP Pelindungan Data Pribadi

  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  2. Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi
  3. Menyediakan tenaga penguji (Asesor Kompetensi)
  4. Melaksanakan sertifikasi LSP PDP
  5. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi, dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  7. Memelihara kinerja asesor dan TUK
  8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi
Image for Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

LSP PDP memiliki kewenangan antara lain:

  1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  2. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
  3. Memberikan sanksi kepada Asesor Kompetensi dan TUK yang melanggar aturan
  4. Mengusulkan skema baru
  5. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya Uji Kompetensi
Image for Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu

LSP PDP menerapkan dan memelihara proses penjaminan mutu sesuai dengan pedoman BNSP. Seluruh personil LSP PDP berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi sesuai skema sertifikasi yang diacu pada SKKNI Nomor 103 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Keahlian Pelindungan Data Pribadi.